Tuesday, February 1, 2011

Metode Baru Kelulusan UN

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menerapkan aturan baru terkait sistem kelulusan pelajar SMP dan siswa SMA. Tahun ini, Kemendiknas menggunakan hasil penggabungan nilai ujian nasional (UN) dan ujian sekolah (US).

Sekretaris UN SMP-SMA Sulbar, Syamsir Syam secara rinci menjelaskan, metode dimaksudkan berupa nilai US didapatkan dari hasil ujian akhir sekolah (UAS) x 0,4 ditambah nilai rata-rata rapor. Atau 40 persen menentukan kelulusan siswa.

"Kemudian nilai UN dikali 0,6 atau memiliki persentase 60 persen kelulusan siswa," kata Syamsir Syam di Mamuju, Senin 31 Januari.

Selain itu, tahun ini panitia juga tidak lagi menerapkan sistem pengujian pengulangan. Dengan demikian bagi siswa yang memang tidak mencapai standar kelulusan rata-rata 5,5 setiap mata pelajaran yang diujikan sangat rawan tidak lulus. Nilai terendah pun dipatok Kemendiknas yakni minimal 4,00.

Tidak seperti pelaksanaan UN tahun sebelumnya yang melibatkan perguruan tinggi dalam pengawasan ujian dan lembar jawaban komputer (LJK) peserta UN. Khusus SMK lanjutnya, tahun ini hasil LJK diperiksa lembaga perguruan tinggi dalam hal ini Universitas Negeri Makassar (UNM).

"Tahun lalu kan hasil UN SMK tidak diperiksa perguruan tinggi. Kali ini semuanya diperiksa perguruan tinggi. Kita tetap bekerja sama dengan UNM," jelas Syamsir.

Followers

PMDK © 2009 Template Redesign by Not Just A Reference.

TOP