Wednesday, September 9, 2009

PMDK Unair Jalur Prestasi


A. PENDAHULUAN

Jalur Prestasi diperuntukkan bagi lulusan SLTA (SMA, SMK, MA dan Ujian Persamaan) tahun 2009 yang mempunyai prestasi ilmiah atau non-ilmiah tertinggi di sekolah atau di luar sekolah dari seluruh jenis SLTA di Indonesia.
Prestasi yang menonjol di bidang ilmiah maupun non-ilmiah dari siswa-siswa di SLTA merupakan prediktor keberhasilan yang baik bagi seseorang di Perguruan Tinggi. Walaupun belum disimpulkan secara umum, namun banyak sekali mahasiswa berprestasi akademik adalah siswa-siswa berprestasi di SLTA-nya.
Universitas Airlangga memberikan penghargaan kepada siswa-siswa berprestasi tersebut dengan memberikan kesempatan untuk menjadi mahasiswa di Universitas Airlangga melalui Jalur Prestasi.
B. BEASISWA MENGIKUTI UJIAN (BMU)

Kepada calon peserta Jalur Prestasi dari keluarga kurang mampu akan mendapatkan bantuan Beasiswa Mengikuti Ujian (BMU) dalam bentuk biaya perjalanan, biaya hidup selama mengikuti ujian dan pembebasan biaya pendaftaran.

Prosedur dan mekanisme BMU adalah sebagai berikut:

1. Syarat Peserta:
1. Telah didaftarkan sebagai calon peserta PMDK-UNAIR Jalur Prestasi melalui sekolah masing-masing.
2. Berasal dari keluarga miskin (GAKIN) dengan kriteria penghasilan keluarga kurang dari Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per bulan.
3. Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Sekolah masing-masing sesuai dengan formulir yang telah disediakan.
Formulir Surat Keterangan dapat di download disini.
2. Fasilitas BMU: bagi para siswa yang dinyatakan lolos sebagai calon penerima BMU akan mendapatkan fasilitas:
1. Biaya perjalanan dari domisili yang bersangkuitan ke tempat pendaftaran dan tempat ujian pergi-pulang.
2. Bimbingan belajar dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNAIR.
3. Biaya hidup selama mengikuti bimbingan belajar sampai dengan ujian, selama 5 (lima) hari.
4. Pembebasan Biaya Pendaftaran Ujian.
5. Biaya hidup dan biaya pendidikan sampai dengan menyelesaikan pendidikan sarjana bagi yang lulus PMDK-UNAIR Jalur Prestasi

Prosedur penjaringan:

1. Pusat Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) Universitas Airlangga mengirim surat ke sekolah yang telah mendaftarkan para siswanya agar Kepala Sekolah yang bersangkutan memberikan surat keterangan berasal dari keluarga miskin (GAKIN).
2. Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) UNAIR melakukan verifikasi kebenaran keterangan di lapangan.
3. Pusat Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) Universitas Airlangga melakukan verifikasi Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan hasil verifikasi lapangan oleh BEM UNAIR.
4. Pengumuman dan pengaturan pelaksanaan seleksi.

Followers

PMDK © 2009 Template Redesign by Not Just A Reference.

TOP