Tuesday, September 1, 2009

Fatwa Haram Pengemis Didukung MUI Pusat

Sebuah peringatan bagi para pengemis diembuskan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram mengemis. Tindakan meminta-minta itu dinilai sebagai hal yang dilarang agama karena dapat merendahkan pribadi seseorang. Fatwa ini pun didukung MUI Pusat. "Tangan di atas itu lebih mulia daripada tangan di bawah. Dalam pengertian, Islam tidak menyenangi orang yang meminta-minta," kata Ketua MUI Pusat, Umar Shihab, di Jakarta, Selasa (25/8).

Pengemis menjamur memasuki Ramadan ini. Pemandangan itu banyak menghiasi perempatan jalan di kota-kota besar, termasuk Jakarta. Sebagian pengemis membawa serta keluarga, terutama bayi di bawah lima tahun. Di beberapa masjid besar seperti di Masjid Istiqlal, Jakarta, pengemis banyak berkeliaran.

Sebelum muncul fatwa MUI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan larangan mengemis, mengamen, atau mengasong dagangan sejak dua tahun silam. Pada Peraturan Daerah DKI Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum itu bahkan ditegaskan larangan membeli atau memberi kepada pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Ancaman hukumannya adalah denda maksimal Rp 2 juta atau kurungan maksimal 60 hari.

Departemen Sosial mempunyai beberapa cara mengatasi masalah ini. "Departemen Sosial mempunyai suatu program untuk membawa mereka ke perumahan, memberikan pendidikan ketrampilan kepada mereka agar mereka tidak mengemis lagi," jelas Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie.

Fatwa haram mengemis diungkapkan Ketua MUI Sumenep, Syafraji, pada 12 Agustus silam. Keputusan ini sudah lama diumumkan tapi banyak yang tak peduli. Mengemis dinilai menghinakan diri sendiri dan merugikan orang lain. Menurut Syafraji, mengemis juga termasuk aktivitas bermalas-malasan yang dilarang Islam. MUI Sumenep sudah menyebarkan fatwa haram mengemis pada jajaran MUI di tiap kecamatan. Nantinya, fatwa itu akan disebar lagi pada tokoh agama dan masyarakat.

Followers

PMDK © 2009 Template Redesign by Not Just A Reference.

TOP